hukum perdata

DEFINISI HUKUM PERDATA

• Menurut Subekti “ hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil,yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan
• Menurut Sri Soedwei Masjchoen sofwan”hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan yang satu dengan warga negara perseorangan yang lain.(Sofwan 1975 :1)
• Wirjono Prodjodikoro “ hukum perdata adalah suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan satu sama lain tentang hak dan kewajiban”.
• Sudikno merto kusumo”Hukum perdata adalah hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain didalam hubungan keluarga dan didalam masyarakat.Pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing pihak.”
• Asis Safioedin” hukum perdata adalah hukum yang memuat peraturan dan ketentuan hukum yang meliputi hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lain didalam masyarakat dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan.”
• Vollmar menyebutkan,” hukum perdata ialah aturan –aturan atau norma-norma yang memberikan perlindungan pada kepentingan perseorangan dalam perandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan yang lain dari orang-orang didalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas.
• Van dunne” hukum perdata adalah suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu,seperti orang dan keluarganya,hak milik dan perikatan.

Dari berbagai definisi hukum perdata diatas dapat dirumuskan
1.Adanya kaidah hukum (tertulis atau tidak tertulis
2. mengatur hubungan hukum antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain.
3. Bidang hukum yang diatur dalam hukum perdata meliputi hukum orang,hukum keluarga,hukum benda, hukum waris,hukum perikatan,serta hukum pembuktian dan kedaluarsa.

 

HUKUM PERDATA DI INDONESIA

• Hukum perdata yang berlaku dindonesia beraneka ragam (pluralistis) artinya hukum perdata yuang berlaku diindonesia terdiri dari berbagai macam ketentuan hukum,dimana setiap penduduk mempunyai hukmnya masing-masing.ada penduduk yang tunduk dengan hukum adat,hukum islam,dan hukum perdata barat.

Pemerintah hindia belanda membagi penduduk di daerah jajahannya atas 3 golongan
1. Golongan eropa dan dipersamakan dengan itu
2. Golongan timur asing,timur asing dibagi menjadi timur asing tionghoa dan bukan tionghoa.Termasuk bukan tionghoa adalah ,orang arab,pakistan,india dll
3. Bumiputra,yaitu orang indonesia asli

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA BELANDA
1. tentang orang dan keluarga
2. tentang badan hukum
3. tentang hukm benda
4. tentang hukum perikatan
5. tentang pembuktian dan daluarsa

SUBJEK HUKUM
• Subjek hukum berasal dari terjemahan rechsubjekt(belanda) atau law of subjeck (inggris) pada umumnya diartikan rech subjek sebagai pendukun hak dan kewajiban.

PEMBAGIAN SUBJEK HUKUM
1.Manusia
2.Badan hukum

Ad.1 Manusia
Ada 2 pengertian manusia yaitu dari segi biologis dan dari segi yuridis.
• Dari segi biologis ,manusia tersebut adalah makhluk yang berwujud dan rohaniah,yang berasa,yang berbuat dan yang menilai berpengetahuan dan berwatak
• Secara yuridis,manusia adalah orang dengan alasan manusia mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan hukum .kewenangan hukum adalah kecakapan untuk menjadi subjek hukm yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.

Ad.2. Badan hukum (zedelijk lichaam)
• Badan hukum menurut (sri dewi masjchoon))adalah :kumpulan orang-orang yang bersama-sama bertujuan untuk mendirikan suatu badan,yaitu 1. berwujud himpunan dan 2. harta kekayaan yang disedirikan untuk tujuan tertentu,dan ini dikenal dengan yayasan.

Unsur-unsur badan hukum
1. mempunyai perkumpulan
2.mempunyai tujuan tertentu
3. mempunyai harta kekayaan
4.mempunyai hak dan kewajiban
5. mempunyai hak untuk menggugat dan di gugat.

Yang termasuk katagori badan hukum privat yaitu :
1.Himpunan
2. PT
3. Firma
4. M.A.I (Maskapai Andil Indonesia)
5. Korporasi
6.Yayasan

AZAS-AZAS HUKUM PERDATA
o Azas Individualitas
o Azas Kebabasan Berkontrak
o Azas Monogami ( dalam hukum perkawinan )

Azas Individualitas
? Dapat menikmati dengan sepenuhnya dan menguasai sebebas-bebasnya (hak eigendom) dan dapat melakukan perbuatan hukum, selain itu juga dapat memiliki hasil, memakai, merusak, memelihara, dsb.

Batasan terhadap azas individualitas :
a. Hukum Tata Usaha Negara ( campur tangan pemerintah terhadap hak milik )
b. Pembatasan dengan ketentuan hukum bertetangga
c. Tidak menyalahgunakan hak dan mengganggu kepentingan orang lain

Azas Kebebasan Berkontrak
? Setiap orang berhak mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur dalam UU maupun yang belum ( pasal 1338 KUHPerdata ) asal perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan UU, ketertiban umum dan kesusilaan.

Azas Monogami
Seorang laki-laki dalam waktu yang sama hanya diperbolehkan memunyai satu orang istri. Namun dalam pasal 3 ayat (2) UU No.1 Tahun 1974 tentang Undang-Undang Pokok Perkawinan (UUPP) membuka peluang untuk berpoligami dengan memenuhi syarat-syarat pada pasal 3 ayat (2), pasal 4 dan pasal 5 pada UUPP.

 

PERKEMBANGAN KUHPerdata DI INDONESIA

? Hukum Perdata Eropa (Code Civil Des Francais) dikodifikasi tanggal 21 Maret 1804.
? Pada tahun 1807, Code Civil Des Francais diundangkan dengan nama Code Napoleon.
? Tahun 1811 – 1830, Code Napoleon berlaku di Belanda.
? KUHPerdata Indonesia berasal dari Hukum Perdata Belanda, yaitu buku “Burgerlijk Wetboek” (BW) dan dikodifikasi pada tanggal 1 Mei 1848.
? Setelah kemerdekaan, KUHPerdata tetap diberlakukan di Indonesia. Hal ini tercantum dalam pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa segala badan negara dan peraturan yang ada (termasuk KUHPerdata) masih tetap berlaku selama belum ada peraturan yang baru menurut UUD ini.
? Perubahan yang terjadi pada KUHPerdata Indonesia :
o Tahun 1960 : UU No.5/1960 mencabut buku II KUHPerdata sepanjang mengatur tentang bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya kecuali hypotek
o Tahun 1963 : Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 5 September 1963, dengan mencabut pasal-pasal tertentu dari BW yaitu : pasal 108, 824 (2), 1238, 1460, 1579, 1603 x (1),(2) dan 1682.
o Tahun 1974 : UU No.1/1974, mencabut ketentuan pasal 108 tentang kedudukan wanita yang menyatakan wanita tidak cakap bertindak.

©       HUKUM PERORANGAN

Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban.
Subjek hukum terdiri atas :
1. Manusia / Perorangan ( Natuurlijk Persoon )
2. Badan Hukum ( Rechtpersoon )
Status manusia sebagai subjek hukum merupakan kodrat / bawaan dari lahir, sedangkan status badan hukum sebagai subjek hukum ada karena pemberian oleh hukum.

Manusia dan badan hukum sama-sama manyandang hak dan kewajiban. Hal-hal yang membatasi kewenangan hukum manusia adalah tempat tinggal, umur, nama dan perbuatan seseorang.

NAMA, KEWARGANEGARAAN DAN DOMISILI
Kegunaan nama :
– membedakan satu individu dengan individu lainnya
– mengetahui hak dan kewajibannya
– sebagai identifikasi seseorang sebagai subjek hukum
– untuk mengetahui keturunan, asal usul seseorang
– dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kekeluargaan dan pembagian harta warisan

Kewarganegaraan dapat mempengaruhi kewenangan berhak seseorang, contoh : dalam pasal 21 (1) UUPA ? hanya WNI yang dapat mempunyai hak milik.

Domisili / tempat tinggal adalah tempat dimana seseorang melakukan kegiatannya sehari-hari.

Macam-macam domisili :
A. tempat kediaman sesungguhnya, terbagi atas :
– tempat kediaman bebas ? bebas memilih tenpa dipengaruhi pihak manapun.
– tempat kediaman tidak bebas ? terikat oleh pihak lain, mis: rumah dinas.
B. tempat kediaman yang dipilih, terbagi atas :
– dipilih atas dasar ketetapan UU ? dalam hukum acara, waktu melakukan eksekusi dari vonis.
– Dipilih secara bebas ? misal dalam waktu melakukan pembayaran, dipilih kantor notaris.

KEWENANGAN BERHAK
? kewenangan untuk mendukung hak dan kewajiban keperdataan.

Kewenangan berhak manusia ada sejak dia dilahirkan hidup ( jika dilahirkan meninggal, tidak ada kewenangan berhak ? pasal 2 BW ) sampai ia meninggal tanpa tergantung pada faktor agama, jenis kelamin, keadaan ekonomi, serta kedudukan dalam masyarakat. Sedangkan kewenangan berhak badan hukum diawali sejak berdiri dan diakhiri dengan dibubarkannya badan hukum tersebut.

Yang membatasi kewenangan berhak manusia :
? Kewarganegaraan
? Tempat tinggal
? Kedudukan / jabatan
? Tingkah laku / perbuatan
? Jenis kelamin, hal tiada ditempat

Kewarganegaraan
Yang membatasi kewenangan berhak WNA di Indonesia:
o Tarif pajak lebih tinggi
o Tidak boleh berpolitik dan berideologi
o Terbatas dalam kegiatan perseroan dan perkumpulan
o Tidak boleh duduk dalam pemerintahan

Tempat tinggal
Contoh: seseorang yang berdomosili di kota Batam tidak dapat menjadi pemilih pada Pemilu walikota Tanjungpinang.

Kedudukan / jabatan
Contoh : hakim dan pejabat hukum tidak boleh memiliki barang-barang dalam perkara yang dilelang atas dasar keputusan pengadilan.

Tingkah Laku / Perbuatan
Contoh : kekuasaan orangtua / wali dapat dicabut oleh pengadilan jika orangtua/wali tersebut pemabuk, suka aniaya anak, dsb.

Jenis Kelamin dan hal tiada ditempat
Antara laki-laki dan wanita terdapat perbedaan hak dan kewajiban. Dikatakan hal tiada ditempat / keadaan tidak hadir apabila tidak ada kabar atau pemberitahuan untuk waktu yang cukup lama (5 tahun berturut-turut). Bisa disebabkan meninggal, tidak tahu asal usul, dsb.

KECAKAPAN BERBUAT
Orang yang cakap (wenang melakukan perbuatan hukum ) menurut UU adalah :
1. orang yang dewasa ( diatas 18 tahun) atau pernah melangsungkan perkawinan
2. tidak dibawah pengampuan, yaitu orang dewasa tapi dalam keadaan dungu, gila, pemboros, dll.
3. tidak dilarang oleh UU, misal orang yang dinyatakan pailit oleh UU dilarang untuk melakukan perbuatan hukum.

Pendewasaan ? meniadakan keadaan belum dewasa kepada seseorang agar dapat melakukan perbuatan hukum.

2 macam pendewasaan :
a. penuh (sempurna), anak dibawah umur memperoleh kedudukan sama dengan orang dewasa dalam semua hal.
b. terbatas, hanya disamakan dalam hal perbuatan hukum, namun tetap berada dibawah unmur.

©       PENGAMPUAN

? keadaan dimana seseorang tidak dapat mengendalikan emosinya, karena sifat-sifat pribadinya sehingga oleh hukum dianggap tidak cakap untuk bertindak sendiri dalam hukum.

Curandus ? orang yang dibawah pengampuan
Curator ? orang yang ditunjuk sebagai wakil dari seorang curandus
Curatele ? lembaga pengampuan

Pengampuan terjadi karena adanya keputusan hakim yang didasarkan pada adanya permohonan, yang dapat diajukan oleh :
? Keluarga sedarah
? Keluarga semenda dalam garis menyimpang sampai derajat keempat
? Suami terhadap istri dan sebaliknya
? Diri sendiri
? Kejaksaan

Akibat pengampuan :
o Orang tersebut kedudukannya sama dengan anak dibawah umur
o Perbuatan hukum yang dilakukan dapat dibatalkan ( dapat dimintakan pembatalannya oleh curator)
o Pengampuan berakhir apabila keputusan hakim tersebut dicabut atau karena meninggalnya curandus

BADAN HUKUM ( RECHTPERSOON)
Dari beberapa pendapat ahli, dapat disimpulkan bahwa badan hukum itu :
• Adalah persekutuan orang-orang
• Dapat melakukan perbuatan hukum
• Mempunyai harta kekayaan sendiri
• Mempunyai pengurus
• Mempunyai hak dan kewajiban
• Dapat menggugat dan digugat di pengadilan

Istilah badan hukum tidak ada dalam KUHPerdata, namun dalam Buku III KUHPerdata, terdapat istilah perkumpulan, yang terbentuk oleh adanya suatu perjanjian khusus. Perkumpulan itu dapat kita artikan dengan badan hukum.

Syarat berdirinya badan hukum :
A. Syarat Formal, yaitu syarat yang harus dipenuhi sehubungan dengan permohonan untuk mendapatkan status hukum
B. Syarat Material :
1. yang diminta oleh UU ( pasal 1653 KUHPerdata )
2. menurut doktrin : adanya kekayaan yang terpisah, tujuan, kepentingan tersendiri dan organisasi yang teratur.

Pembagian badan hukum
Menurut Jenisnya :
a. Badan Hukum Publik (negara, pemda, BI, Perusahaan Negara berdasarkan PP, dsb)
b. Badan Hukum Perdata (PT, koperasi, parpol, yayasan, badan amal, wakaf, dsb)

Menurut Sifatnya :
a. Korporasi (gabungan orang yang mempunyai kewajiban yang berbeda dengan anggota lainnya)
b. Yayasan (tiap kekayaan bukan merupakan kekayaan orang/badan dan diberi tujuan tertentu)

Teori-Teori Badan Hukum
? Teori Fictie ( F.C. von Savigny; da Houwing; C.W. Opzoomer)
? Badan hukum merupakan orang buatan yang dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia.
? Teori Harta Kekayaan (A. Brinz; E.J.J. van der Heyden)
? Hanya manusia yang bisa menjadi subjek hukum, namun ada kekayaan yang terikat dengan tujuan tertentu yang dinamakan badan hukum.
? Teori Milik Bersama (Planiol; Molengraaff)
? Hak dan kewajiban badan hukum adalah hak dan kewajiban para anggota bersama. Badan hukum hanya suatu konstruksi yuridis saja.
? Teori Kenyataan Yuridis (Mejers)
? Badan hukum merupakan suatu realiteit, konkrit, riil walaupun tidak bisa diraba. Mejers menekankan agar dalam mempersamakan badan hukum dengan manusis hanya pada bidang hukum saja.
? Teori Organ (Otto van Gierke; Mr. L.C. Polano)
? Badan hukum bukan abstrak dan bukan kekayaan yang tidak bersubjek, tetapi merupakan sesuatu yang riil yang dapat membentuk kemauan sendiri dengan perantaraan alat-alat yang ada (pengurus & anggota) sama seperti manusia lainnya.

Yang bertindak mewakili badan hukum adalah para pengurusnya yang penunjukkannya berdasarkan AD/ART dan tidak dapat bertindak sewenang-wenang.

CATATAN SIPIL
? suatu lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk mencatat peristiwa-peristiwa yang menyangkut status keperdataan dan terbuka untuk umum.

Macam-macam akta catatan sipil :
Akta kelahiran ? mencatat peristiwa kelahiran seseorang.
a. Akta Kelahiran Umum, mencatat berdasarkan waktu pelaporan kelahiran dalam batas waktu selambat-lambatnya 60 hari kerja (WNI) dan 10 hari kerja (WNA).
b. Akta Kelahiran Istimewa, mencatat kelahiran bagi laporan yang telah melampaui batas waktu.
c. Akta Kelahiran Dispensasi, mencatat mereka yang lahir sebelum tanggal 31 Desember 1985.
Akta Kematian ? mencatat peristiwa kematian seseorang.
Akta Perkawinan ? mencatat peristiwa perkawinan.
Akta Perceraian ? mencatat peristiwa perceraian.

©       HUKUM PERKAWINAN

Pengertian perkawinan menurut Undang-Undang Pokok Perkawinan:
? suatu ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membantuk keluarga ( rumah tangga) yang bahagia, kekal berdasarkan Ketuhana Yang Maha Esa.

Syarat dapat melangsungkan perkawinan menurut pasal 6 UUPP:
? Persetujuan kedua belah pihak
? Seseorang yang belum berumur 21 tahun harus mendapat persetujuan dari orangtua, jika orangtua sudah meninggal dapat meminta persetujuan dari wali/keluarga yang mempunyai hubungan darah garis lurus keatas.

Azas-azas Perkawinan
1. Tujuan Perkawinan
? membentuk keluarga / rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Membentuk keluarga : membentuk kesatuan masyarakat terkecil yang terdiri dari suami, istri dan anak.
Membentuk rumah tangga : membentuk kesatuan hubungan suami istri dalam satu wadah yang disebut rumah kediaman bersama.
2. Sahnya perkawinan
? jika dilakukan menurut agama dan kepercayaan masing-masing, dan dicatat dalam catatan sipil.
3. Azas Monogami
? seorang suami / istri hanya diperbolehkan memiliki satu orang istri / suami. Jika dikehendaki dan diizinkan oleh agamanya, maka seseorang suami dapat beristri lebih dari satu setelah memenuhi persyaratan yang diputuskan pengadilan.
4. Prinsip Perkawanan
? kedua belah pihak sudah dewasa dan matang jiwa raganya. Perkawinan dilarang antara mereka yang mempunyai hubungan darah garis lurus keatas dan kebawah.
5. Mempersukar Terjadinya Perceraian
? karena tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, maka UU menganut prinsip ini mempersukar terjadinya perceraian.
6. Hak dan Kedudukan Istri
? hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan suami baik dalam kehidupan rumah maupun masyarakat.

Pencegahan Perkawinan
Pencegahan perkawinan dapat dilakukan apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat.
Syarat dapat melangsungkan perkawinan :
a. pria berumur 19 tahun dan wanita 16 tahun
b. terkena larangan perkawinan pasal 8 UUPP
c. tidak terikat perkawinan dgn orang lain, apabila terikat, harus mendapat izin dari istri pertama dan diizinkan pengadilan untuk kawin lagi
d. tidak memenuhi tata cara pelaksanaan perkawinan yang telah diatur sendiri

Pihak yang berhak mencegah perkawinan :

 

a. keluarga dalam garis lurus keatas dan kebawah
b. saudara
c. wali
d. wali nikah
e. pengampu dari salah satu calon mempelai
f. pihak-pihak yang berkepentingan

 

Pembatalan Perkawinan
Pembatalan perkawinan dapat diajukan apabila salah satu pihak masih terikat perkawinan dengan orang lain dan apabila perkawinan tersebut dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum.
Pihak yang dapat membatalkan perkawinan :
a. keluarga dalam garis lurus keatas masing-masing pihak
b. suami atau istri
c. pejabat yang berwenang selama perkawinan belum diputuskan

Akibat Perkawinan
Terhadap suami dan istri, harus:
o Memikul kewajiban hukum, setia, hak dan kedudukan seimbang
o Tinggal bersama
o Suami melindungi keluarga
o Hubungan mengikat / timbal balik

Terhadap harta perkawinan:
o Harta bawaan tetap dibawah penguasaan masing-masing.
o Harta perkawinan adalah benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, dengan kata lain jika terjadi perceraian, harta perkawinan harus dibagi dua sepanjang tidak ditentukan lain

Terhadap keturunan / kedudukan anak:
o Kekuasaan orangtua mulai sejak kelahiran anak dan berakhir ketika anak dewasa/menikah/dicabut oleh pengadilan.
o Orangtua wajib memelihara dan mendidik anak sekalipun kehilangan kekuasaan sebagai orangtua/wali.
o Anak menjadi ahli waris yang sah.

Putusnya Perkawinan
Putusnya perkawinan dapat disebabkan oleh :
1. Kematian
2. Perceraian
3. Atas keputusan pengadilan

Alasan mengajukan perceraian :
a. setelah adanya perpisahan meja dan ranjang serta pernyataan bubarnya perkawinan
b. alasan lain seperti berbuat zina, meninggalkan pihak lain tanpa alasan, melakukan KDRT, cacat badan / penyakit, tidak bisa menjalankan kewajiban, selalu terjadi pertengkaran dan perselisihan.

Tata cara perceraian diatur dalam pasal 14-18 PP no 9/1975. Perceraian atas keputusan pengadilan terjadi karena adanya gugatan perceraian istri terhadap suami (cerai gugat)

Perceraian diajukan suami ? cerai talaq
Perceraian diajukan istri ? cerai gugat

Proses perceraian
1. Pemanggilan
• dilakukan oleh jurusita PN atau petugas PA
• dipanggil 3 hari sebelum sidang
• Jika tidak jelas maka pemanggilan dilakukan dengan cara pengumuman baik melalui pengadilan, media massa maupun perwakilan RI di Luar Negeri.
2. Persidangan
• 30 hari setelah gugatan diterima
• Dapat hadir sendiri / didampingi kuasa haknya
• Pemeriksaan dengan sidang tertutup
• Gugatan dapat diterima tanpa kehadiran tergugat
3. Perdamaian
• Dilakukan sebelum dan selama gugatan perceraian belum diputuskan hakim
• Perdamaian dapat dilakukan oleh pengadilan dengan/tanpa abntuan pihak lain seperti mediator
• Jika terjadi perdamaian maka gugatan baru tidak dapat diajukan lagi dengan alasan yang sama
4. Putusan
• Disampaikan dalam sidang terbuka
• Perceraian beserta akibatnya berlaku sejak dilakukan pencatatan oleh petugas pencatat ( kecuali bagi Islam) terhitung sejak jatuhnya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap

Akibat Putusnya Perkawinan
Terhadap anak dan istri:
o Bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak atau sesuai dengan keputusan pengadilan
o Mantan suami berkewajiban memberi biaya penghidupan kepada mantan istri
o Hakim dapat menunjuk pihak ketiga bagi anak

Terhadap harta perkawinan:
o Harta bawaan tetap dibawah penguasaan masing-masing
o Harta bersama diatur menurut hukum masing-masing, yaitu dibagi dua untuk suami dan istri

Terhadap status keperdataan dan kebebasan
o Keduanya tidak terikat lagi
o Bebas melakukan perkawinan dengan pihak lain sepanjang tidak bertentangan dengan UU dan agama masing-masing. Bagi wanita untuk melakukan perkawinan lagi ada masa tunggu 3 bulan. Hal ini untuk memastikan apakah mantan istri sedang hamil atau tidak.

Perkawinan campuran
? perkawinan yang dilakukan 2 orang yang berbeda kewarganegaraannya.

Perkawinan campuran berakibat pada kewarganegaraan suami/istri dan keturunannya.

©       HUKUM BENDA

? keseluruhan aturan hukum yang mengatur mengenai benda, meliputi pengertian, macam-macam benda, dan hak-hak kebendaan.

Hukum Benda bersifat tertutup dan memaksa.
Tertutup ? seseorang tidak boleh mengadakan hak kebendaan jika hak tersebut tidak diatur dalam UU
Memaksa ? harus dipatuhi dan dituruti, tidak boleh menyimpang.

Macam-macam benda / barang
1. Benda berwujud dan tidak berwujud
Arti penting pembagian ini adalah, bagi benda berwujud bergerak dilakukan dengan penyerahan langsung benda tersebut, bagi benda berwujud tidak bergerak dilakukan dengan balik nama. Contoh yang menggunakan balik nama : tanah, rumah dsb. Sedangkan bagi bend a tidak berwujud (seperti piutang) bisa dilakukan dengan cara cessie ataupun dengan cara penyerahan surat secara langsung.

2. Benda bergerak dan tidak bergerak
Arti pentingnya pembagian ini terletak pada penguasaan (bezit), penyerahan (levering), daluarsa (verjaring), serta pembebanan (berzwaring).

Benda Bergerak Benda Tidak bergerak
Penguasaan Orang yang menguasai benda dianggap pemiliknya Orang yang menguasai benda belum tentu adalah pemiliknya
Penyerahan Dilakukan dengan langsung Dilakukan dengan balik nama
Daluarsa Tidak mengenal daluarsa Dikenal daluarsa
Pembebanan Dengan penggadaian Dengan di hypotek, hak tanggungan

3. Benda habis dipakai dan benda tidak habis dipakai
Arti pentingnya pembagian ini terletak pada waktu pembatalan perjanjiannya. Jika dalam perjanjian objeknya adalah benda habis dipakai, apabila terjadi pembatalan perjanjian maka akan terjadi kesulitan untuk pemulihan objek tersebut karena telah terpakai. Maka adri itu, penyelesaiannya adalah dengan cara mengganti dengan benda yang sejenis dan senilai.

4. Benda yang sudah ada dan yang akan ada
Arti pentingnya pembagian ini terletak pada pembebanan sebagai jaminan hutang atau pelaksanaan perjanjian. Sesuai dengan pasal 1320 KUHPerdata, syarat sahnya perjanjian adalah adanya sepakat,cakap hukum, objek tertentu, dan halal. Jika objek yang dalam perjanjian itu adalah barang yang sudah ada, maka perjanjian sah-sah saja. Sebaliknya apabila ibjek yang di-perjanjikan adalah barang yang akan ada, maka perjanjian itu batal demi hukum.

5. Benda dalam perdagangan dan benda di luar perdagangan
Arti pentingnya terletak pada cara pemindahtanganan. Benda dalam perdagangan dapat diperjualbelikan dan diwariskan secara bebas. Tetapi, jika benda di luar perdagangan tidak dapat diperjualbelikan ataupun diwariskan. Contoh benda di luar perdagangan : benda wakaf, narkotika, perdagangan wanita untuk pelacuran, dan lain sebagainya.

6. Benda dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
Arti pentingnya pembagian terletak pada pemenuhan prestasi suatu perikatan. Contoh benda dapat dibagi : beras, minyak, air, kertas, dll. Sedangkan contoh benda tidak dapat dibagi : binatang, manusia, mobil, rumah, kapal, dll. Suatu benda dikatakan tidak dapat dibagi karena akan berubah nama dan fungsinya.

7. Benda terdaftar dan benda tidak terdaftar
Pada benda terdaftar, kepemilikan dapat dilacak dengan mudah sedangkan pada benda tidak terdaftar lebih sulit untuk pembuktian kepemilikan. Contoh benda terdaftar : rumah, mobil, kapal, motor, dll. Benda-benda tersebut ada surat kepemilikannya. Sedangkan contoh benda tidak terdaftar : uang, telepon, kursi, dll.

Diterbitkan oleh NadiaNadia

Guru PPKN sejak 2014

5 tanggapan untuk “hukum perdata

Tinggalkan komentar

Kementerian Agama RI

Pancasila untuk kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik.

gurubelajardanberbagi

Pancasila untuk kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik.

blog | pabaiq

Pancasila untuk kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik.

GEOGRAPIK

Pancasila untuk kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik.

Kami Madrasah

Pancasila untuk kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik.

Ayo Madrasah

Pancasila untuk kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik.

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAN

Pancasila untuk kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik.